Jum`at, 11 Oktober 2024

Polres Cilegon Ringkus Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, 45 Paket Sabu Diamankan

Ilustrasi. (Dok: Jurnalis)
Ilustrasi. (Dok: Jurnalis)

CILEGON,TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil meringkus dua tersangka peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 45 paket sabu - sabu.

Kedua tersangka masing - masing berinisial KA (31) warga Lingkungan Cigading Pasar, Kelurahan Kubangsari dan BB (30) warga Lingkungan Kelelet, Kelurahan Warnasari. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Untuk tersangka KA ditangkap di sebuah kontrakan di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubansari. Sementara untuk tersangka BB diamankan di sebuah kontrakan tepatnya di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, mengatakan dari kedua tersangka tersebut pihaknta berhasil menyita barang bukti sebanyak 45 paket sabu -sabu.

"Pelaku BB (30) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara GK (DPO).

"Setelah dilakukan Introgasi awal tersangka BB mengaku mendapatkan barang haram ini dari saudara GK yang kini masih DPU, " ungkap Vhalio,Senin (9/9/2024).

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ardi/TN).

Komentar