Rabu, 4 Desember 2024

Polres Cilegon Tangkap 6 Pelaku Pencurian Mobil, 2 Ditembak Karena Melawan Petugas

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief N Yusuf saat menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief N Yusuf saat menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menangkap enam pelaku pencurian dengan pemberatan. Dua dari enam pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil curian yakni truk Colt Diesel nomor polisi D 8957 WE.

Pencurian kendaraan itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2021 sekitar jam 02.00 WIB dini hari, di parkiran penginapan Pondok Sangiang, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan di TKP, polisi mendapatkan informasi bahwa truk yang dibawa kabur pelaku tersebut dipasang Global Positioning System (GPS) oleh pemiliknya. Dari petunjuk GPS itu, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku di Kabupaten Pandeglang.

"Empat pelaku yang kami tangkap di Pandeglang itu masing - masing MK, SN, RD dan IN, " kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/7).

Tidak hanya sebatas itu, polisi yang melakukan pengembangan kembali menangkap dua pelaku lainnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bandung itu AS dan AL. Mereka merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.

"Untuk pelaku AS dan AL terpaksa kita tembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap,"ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf mengatakan enam pelaku yang ditangkap tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda atau sesuai dengan peran masing - masing.

"Pelaku AS dan AL kita sangkakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku MK, SN, RD dan IN dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (Ardi/TN2).

Komentar