Rabu, 4 Desember 2024

Polres Cilegon Tangkap Dua Orang Pengedar Uang Palsu

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasat Reskrim AKP M Nandar saat menunjukan barang bukti uang palsu. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasat Reskrim AKP M Nandar saat menunjukan barang bukti uang palsu. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu.

Dua tersangka yang diamankan masing - masing berinisial M dan A. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp10 ribu senilai Rp66 juta, laptop dan printer untuk mencetak uang palsu.

Selain pecahan rupiah, polisi juga menyita ribuan lembar mata uang asing yang menyerupai dolar Amerika, euro dan dolar Brazil dan Zimbabwe.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menerangkan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari ditangkapnya satu orang tersangka berinisial M pada Januari lalu di salah satu kapal ferry di Pelabuhan Merak.

Saat ditangkap, tersangka M kedapatan membawa uang palsu dengan mata uang rupiah pecahan Rp10 ribu senilai Rp66 juta.

"Setelah membeli obat kuat atau pelumas, pihak keamanan mencurigai tersangka, kemudian saat diperiksa di dalam tas terdapat pelastik hitam yang berisikan uang sebanyak 6.600 lembar dengan pecahan Rp10 ribu," kata Eko kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Tak berhenti sampai di situ, polisi segera melakukan pengembangan dari keterangan tersangka M yang kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial A.

"Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan A di wilayah Kabupaten Bogor. Di tangan tersangka A, kami mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 200 lembar," jelasnya.

Eko mengungkapkan, selain tersangka M dan A, saat ini polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial T.

"Kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka T yang saat ini DPO alias buron. Di dalam kontrakan ditemukan barang bukti uang rupiah, dolar dan mata uang lain yang palsu," ujarnya.

"Untuk tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 beserta ayat 3 juncto pasal 26 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia tahun 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya. (Ardi/TN).

Komentar