Sabtu, 23 November 2024

Polres Cilegon Tangkap Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief N Yusuf saat menunjukan senjata tajam yang digunakan para pelaku.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief N Yusuf saat menunjukan senjata tajam yang digunakan para pelaku.

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menangkap gerombolan pemotor bersenjata tajam yang terekam kamera CCTV di wilayah Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

Ada enam orang pelaku yang ditangkap polisi. Mereka merupakan suporter sepakbola yang masih berusia di bawah umur.

Dari keterangan para pelaku, diketahui berjumlah sekitar 15 orang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan celurit dan beberapa senjata tajam lainnya.

"Jadi masih ada 9 orang lagi yang masih kami cari keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Rabu (9/3/2022).

Sigit mengungkapkan, kronologi terjadi pada Selasa (1/3/2022) pukul 23:00 WIB. Pada saat itu melintas sepeda motor dengan berboncengan di wilayah Lingkungan Barokah, Kecamatan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Mereka sambil menggeber-geberkan kendaraan meneriakata kata kata "Woi Viking" nama supporter sepakbola dari Persib Bandung. Di TKP terdapat 10 orang yang sedang nongkrong dan diketahui sebagai tempat kumpul The Jak, ini nama supporter untuk Persija," jelasnya.

Sigit mengatakan, modus para pelaku adalah melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan maksud menakut-nakuti.

"Saksi- saksi yang kita periksa ada 5 orang kemudian untuk anak yang berhadapan dengan hukum karena semua dibawah umur, saat ini berjumlah 6 orang, dengan inisial RA, KK, PL, DG, RH, TG semuanya dibawah umur sehingga kami sebut anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.

"Karena pelaku 6 orang ini semua dibawah umur, maka nantinya akan kita sesuaikan dengan mekanisme yaitu peradilan anak sebagaimana diatur dalam uu no 11 tahun 2012," lanjutnya.

Adalun Pasal yang diprasangkakan kepada para pelaku adalah pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 yaitu barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menggunakan, mengeluarkan senjata tajam, penikam dan penusuk, ancaman hukuman pidana penjara paling lama, sepuluh tahun. (Ardi/TN3).

Komentar