CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul itu, terjadi pada hari Selasa (27/9/2022) lalu sekira pukul 03:30 WIB di sebuah lahan Kosong di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan ketiga pelaku tersebut masing berinisial IS (26), ALN (17) dan RI (14).
"Awal mula kejadian korban inisial SB (14) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak setelah dari pantai tersebut korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX, dalam perjalanan ke lokasi korban SB dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban, dan sesampainya di lokasi ketiga pelaku memaksa korban SB untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membuat korban SB tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku, kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban SB ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya," jelas Nandar, Kamis (29/9/2022).
Saat kembali ke rumah, korban SB dalam kondisi yang setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten.
Setelah mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan para pelaku.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah mereka masing-masing. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama yakni Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 19:00 WIB.
"Tetiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara ,"ungkap Nandar. (Ardi/TN).