Sabtu, 5 Oktober 2024

Polres Cilegon Tangkap Truk Boks Muatan 1.572 Botol Miras

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin Press Conference penangkapan miras. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin Press Conference penangkapan miras. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Polres Cilegon menggagalkan peredaran minuman keras yang diangkut menggunakan truk boks. Ribuan botol miras berbagai merek berhasil disita dari penangkapan tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, peredaran miras itu digagalkan berawal dari laporan masyarakat.

"Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tim mengikuti atau mencari dimana mobil boks ini berada, setelah itu didapat di Jl Taman Kota Cilegon, Lingkungan Pegantungan, Jombang Wetan, Cilegon," kata Sigit kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Sopir dan kendaraan kemudian diamankan petugas ke Mapolres Cilegon. Setelah dihitung, ada 104 dus atau 1.572 botol miras dari berbagai merek.

"Setelah diperiksa muatan atau isinya ini berisi 104 dus miras. Kita laksanakan pemeriksaan terhadap sopirnya. Menurut pengakuan, barang-barang ini akan didistribusikan ke toko kelontong yang ada di Kota Cilegon," jelas Kapolres.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran miras ini. Mobil dan isinya disita, sementara sopir dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ditanya apakah sesuai dengan Perda yang ada di Kota Cilegon yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya," kata dia.

"Karena di Perda maka penangannya ditipiringkan. Ancaman hukumannya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta," tukasnya. (Ardi/TN1).

Komentar