CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon menutup lima lokasi tambang galian C tak berizin alias ilegal. Tiga dari lima galian C yang ditutup itu lokasi tambangnya berada di Kabupaten Serang.
Semua lokasi tambang ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Cilegon yakni di Mancak, Bojonegara, dan Cikerai Cibeber. Polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus tambang ilegal tersebut.
"Ada 5 perkara yang kita tangani, di Bojonegara tambang batu dan empat pasir di Mancak dan Cikerai. Semuanya sudah kita ditetapkan tersangka," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Selasa (21/1/2020).
Mereka yang dijadikan tersangka atas kasus tambang ilegal terdiri dari pemilik tambang dan petugas lapangan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.
"Kebanyakan (tersangka) pemilik tambang, tapi ada beberapa juga yang petugas lapangan, karena pemilik tanpa petugas lapangan kan nggak mungkin terjadi penambangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini menambahkan, ke lima tersangka tambang ilegal itu berinisial E, P, T, S, dan S. Para tersangka tidak ditahan pihak kepolisian karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Masih dalam proses penyidikan, mudah-mudahan sebentar lagi dilimpahkan ke Kejaksaan, kita masih melengkapi berkas," kata Kasat.
Polisi masih terus menunggu aduan dari masyarakat terkait tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Polisi akan menindak tegas lokasi tambang tak berizin. (Ardi/TN1).