Minggu, 15 Desember 2024

Polres Cilegon Ungkap Peredaran Narkoba, Sebanyak 58 Kilogram Ganja Diamankan

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat mimpin rilis pengungkapam kasus narkoba jenis ganja. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat mimpin rilis pengungkapam kasus narkoba jenis ganja. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka peredaran narkotika jenis ganja.Sebanyak 58 kilogram ganja kering disita.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, pengungkapan bahwa kasus peredaran ganja tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial AM (32) di wilayah Kota Cilegon.

"Tersangka AM ditangkap di rumahnya pada hari Rabu 9 Oktober 2024,sekira pukul 17.00 WIB. Dari rumah AM, polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.941,24 gram ganja yang diketahui didapatkan dari saudara RZ (buron) dan diterima AM melalui paket jasa pengiriman barang," kata AKBP Kemas dalam keterangan persnya, Kamis (24/10/2024).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan handphone tersangka AM, polisi langsung melakukan koordinasi ke pihak jasa pengiriman barang untuk melakukan pelacakan hingga melakukan pengembangan ke daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan koordinasi dengan Polresta Bukittinggi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial BY, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan di lokasi yang diduga rumah kontrakan BY didapati barang bukti sebanyak 46 paket narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 50.446.46 gram , "ujarnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

Adapun untuk tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi/TN).

Komentar