Minggu, 24 November 2024

Polres Cilegon Ungkap Sindikat Spesialis Curanmor, Barang Bukti 16 Unit Sepeda Motor Disita

Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian. (Foto: TitikNOL)
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitiNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).Dalam kasus tersebut polisi meringkus tiga pelaku dan seorang penadah motor hasil curian.

Ketiga pelaku spesialis curanmor yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial EA (21), FT (31) , SPD (34) dan penadah inisial MM (49).

Selain beringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 16 unit berbagai merek.

"Para pelaku sudah melaksanakan tindak pidana ini mulai dari Januari 2024 sebanyak 16 TKP di wilayah Kota Cilegon," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024).

Kapolres mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku memanfaatkan pemilik kendaraan yang lengah atau parkir di sembarang tempat tanpa pengamanan ganda.

"Modus operandi pelaku ini menyasar korban yang lengah. Motor diparkir, kemudian dirusak dengan kunci T dan dibawa, dijual ke penadah," jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat tersebut.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Cilegon agar tak sembarangan memarkir kendaraannya. Ia juga meminta agar kendaraan diberi pengamanan ganda.

"Tolong berhati-hati terutama di kawasan pemukiman, perumahan. Kalau bisa tambah CCTV agar bisa memonitor. Kendala kita berkaitan dengan pembuktian kasus curanmor ini agak kesulitan apabila tidak dilengkapi alat bukti lainnya. Apabila ada CCTV lebih cepat kita bisa ungkap kasusnya," ujarnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sementara pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 ancaman pidana paling lambat 4 tahun. (Ardi/TN).

Komentar