LEBAK, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, menangkap dua pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bayah dan Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, kurag 1 kilogram (Kg) sabu berhasil disita.
Keduanya adalah RY (51) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan HS (43) warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, pelaku RY ditangkap salah satu rumah makan yang berada di Jalan Raya Bayah-Cilograng pada tanggal 4 april 2021.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu seberat 207 gram, satu bungkus plastik bening sedang berisikan sabu seberat 161 gram, satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan sabu seberat 19 gram, satu buah mesin pres plastik dan 2 buah timbangan digital.
Dari hasil introgasi, barang haram itu didapatkan dari rekannya yang berada di Kabupaten Bogor. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HS di kediamannya.
"Hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan satu pelaku HS di rumahnya di Bogor dengan barang bukti 765 gram narkoba jenis sabu," katanya kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Ia menyebutkan, dari 1 kg sabu dapat menyelamatkan sekira 5 ribu orang dari bahaya narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 tentang Undang-undang narkotika denagn ancaman maksimal hukam mati.
"Sekitar 5 ribu orang berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba yang akan di edarkan di Lebak" ujarnya. (Zal/TN1)