LEBAK, TitikNOL - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu pada Kamis (04/11/2021).
Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, HM dan SP warga Kecamatan Sajira berhasil dibekuk dan diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Kasat Narkoba Polres Lebak, Ilman Robiana membenarkan pengungkapan tersebut. "Ya benar, pada selasa tanggal 2 November sekira jam 18.30 WIB", ujar Kasat Res Narkoba ini kepada wartawan.
Selanjutnya Ilham mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 sembilan bungkus plastik bening sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," tegas Ilman.
Ilman menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis Sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu imbuh Ilman, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diungkap kasus peredaran Sabu tersebut.
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba.
"Kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tukasnya (Gun/TN2)