CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Selain menangkap empat orang pelaku, polisi juga ikut menyita barang bukti kurang lebih 40 kilogram sabu-sabu dan 20.000 buktir pil ekstasi yang dikemas dalam karung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga setempat, penangkapan pelaku penyelundup narkoba itu dilakukan pada hari Selasa ( 20/11/2018) kemarin .
Barang haram itu dibawa oleh dua orang pelaku warga Lampung dari Ketapang, Lampung Selatan, menggunakan perahu kayu dengan tujuan pangkalan perahu nelayan di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Setelah sandar di pangkalan perahu nelayan, dua pelaku langsung memindahkan sabu-sabu ke mobil warna hitam yang dikendarai dua orang pelaku lainnya yang sebelumnya sudah menunggu.
Setelah narkoba sudah dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Jakarta, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang datang ke lokasi langsung melakukan penyergapan. Bahkan, polisi sempat mengeluarkan tembakan ke udara sebelum akhirnya berhasil membekuk empat pelaku tersebut.
"Saya kaget ketika ada penangkapan kasus narkoba disini, nggak nyangka karena disini itu biasanya tempat sandar perahu nelayan," kata salah seorang warga setempat, Nahrawi kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Nahrawi menjelaskan, dua orang pelaku yang membawa narkoba menggunakan perahu itu adalah warga Lampung.
"Bukan orang sini, orang Lampung itu. Adik kakak mereka berdua. Ada dua orang juga yang membawa mobil untuk mengangkut narkoba, itu bukan orang sini, kayaknya orang Cina," ungkapnya. (Ardi/TN3)