SERANG, TitikNOL - Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Serang.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyian rekannya.
Para pelaku curanmor itu SDI Alias Dandi (21), warga Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kemudian, RS alias Ropi (28), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Terakhir, AJ (19), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Selain pelaku utama pencurian motor, tim Resmob juga mengamankan dua orang dari jaringan yang sama yaitu Mus alias Opang (29), warga Kaligandu, Kota Serang dan Su alias Gio (54), warga Tanggamus, Lampung.
Dari kawanan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 6 unit motor matic. Di antaranya 4 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Scoopy. Selain itu, Polisi menyita 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci letter T dan 1 buah magnet pembuka tutup kontak.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, terungkapnya jaringan pencurian motor ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dandi dan Ropi oleh Tim Resmob saat melakukan patroli rutin kamtibmas pada tanggal 19 November 2020. Saat itu, tim Resmob curiga dengan prilaku dua pelaku, yang sedang berada di parkiran sebuah mini market di Jalan Raya Serang - Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Karena curiga, tim Resmob mencoba menghampiri. Namun, kedua tersangka melarikan diri meninggalkan motor Honda Beat yang dibawa pelaku. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah, ditemukan gagang dan kunci T dari satu tersangka," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (20/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di Kota Serang. Tempat yang pernah dijadikan sasaran adalah parkiran Salon Ranie, di jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya dan parkiran toko sembako, di jalan Tb Suwandi, Kecamatan Serang.
"Kedua tersangka juga mengaku, dalam setiap aksi juga dibantu tersangka AJ. Berbekal dari pengakuan itu, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian AJ. Pada saat menangkap AJ, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka mengaku motor-motor hasil kejahatannya diserahkan kepada Opang dan Gio untuk disimpan di tempat penitipan motor. Dari keterangan para pelaku, tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Modus dari para pelaku yaitu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang ada di parkiran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkir motor dan gunakan kunci ganda," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf menambahkan, peran dari tersangka Opang yaitu menerima motor hasil curian dari ketiga pelaku, untuk disimpan di tempat penitipan motor di wilayah Cilegon Timur. Setelah terkumpul, peran tersangka Gio membawa motor-motor curian ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.
"Dari hasil penyidikan, diketahui sindikat curanmor ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengiriman ke luar daerah. Untuk kasus ini, secepatnya akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Serang Kota karena seluruh TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota," terangnya. (HR/TN1)