Jum`at, 22 November 2024

Polres Tangsel Berhasil Bongkar Pemilik Senpi Rakitan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan, didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Tangsel. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan, didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Tangsel. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Ade Raihan Muslim alias ARM (19), terpaksa harus digelandang polisi dari Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang. Ia terpaksa harus menahan rasa sakitnya di sel Mapolres Tangerang Selatan, usai kakinya tertembus peluru dari senjata api rakitannya sendiri.

Pasalnya, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Puri Kartika, Kampung Dukuh Rt 003 / 00, Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, itu digelandang polisi lantaran diduga terlibat dugaan perisitiwa penembakan di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (30/12/2018) lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali TitikNOL dari Kepolisian setempat menyampaikan, awal mula penangkapan dan terbongkarnya kepemilikan senjata api rakitan bermula ketika orang tua dan teman pelaku melapor bahwa pelaku ARM menjadi korban penembakan.

"Polisi mendapatkan informasi terdapat korban penembakan di Jalan Raya Bintaro depan Apartemen ALTIZ, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Lantas petugas melakukan pengecekan dan menemukan fakta dilapangan bahwa tidak ada peristiwa penembakan. Pelaku hanya mengarang cerita menjadi korban penembakan, padahal faktanya pelaku tertembus peluru oleh senpi rakitannya sendiri,"terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan, Senin (7/12/2019).

Dalam peristiwa itu dari pengembangan hasil pemeriksaan petugas, jajaran Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan barang bukti 1 butir proyektil yang bersarang di betis sebelah kiri kaki pelaku, 4 buah butir peluru modifikasi, dan 2 buah senjata api rakitan.

Akibat perbuatannya memiliki senjata ilegal, kini pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan dan terancam sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman sampai dengan 20 Tahun, (Don/TN2).

Komentar