TANGSEL, TitikNOL - Jajaran Tim Vipers Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil bongkar penipuan berkedok kupon undian berhadiah mobil mewah. Dalam peristiwa itu 6 tersangka berhasil dibekuk polisi.
Informasi Kepolisian setempat mengatakan, penipuan yang dilakukan tersangka Sri Sudarti, Genta Kurniawan, Renold Fernando, Etika Susanti, Markoni dan M. Sofyan, menggunakan modus kupon undian berhologram yang tampak resmi dikeluarkan oleh UD. Surya Agung Perdana.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menyampaikan, penipuan itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres.
Kata Alexander, petugas langsung mendatangi TKP dan membongkar hologram kupon dan mendapati kupon tersebut tidak ada hadiah mobil mewah.
"Kita langsung sergap dan bongkar kupon berhologram. Setelah kami bongkar semua, tidak ada isi hadiah mobil mobil mewah dan motor matic sesuai gambar yang dijanjikan. Isi dibalik hologram itu mesin pendingin (air purfire) semua," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, Kamis (28/3/2019).
Kendati begitu, AKP. Alexander Yurikho membeberkan modus para tersangka saat memburu korbannya untuk meyakinkan agar tertarik mengikuti undian berhadiah dengan persyaratan membayar Rp14 juta.
"Dalam brosur undian itu terdapat satu unit mobil mewah dan motor matic. Tapi, dalam kupon yang dikotak itu isinya mesin pendingin semua, tidak ada hadiah seperti digambar. Ada tujuh korban yang tertipu, mereka tertarik diiming-imingi setelah bayar Rp 14 juta, jika terdapat kupon kosong akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta," bebernya.
Dalam peristiwa itu, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak uang Rp 14 juta, 1 kotak undian, 1 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian UD SAP, 385 kupon voucher SAP, 38 terbitan koran nasional, 1 bandel surat jalan, 1 bandel surat perjanjian, 1 unit air purifier, 1 unit destifector, 1 unit BMI, dan 1 lembar contoh isi kupon.
Akibat perbuatannya, kini enam tersangka ditahan di jeruji besi Mapolres Tangerang Selatan. Mereka terancam pasal 8 dan atau 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Don/TN1).