TANGSEL, TitikNOL - Komplotan rampok asal Sukabumi tak berkutik usai aksinya merampok mobil milik Yulianto (55 tahun), terbongkar oleh Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Komplotan yang terdiri dari tiga pelaku tersebut berinisial Abd alias Nur (33), KNP alias Kamal (19), dan IMD alias Dudin (23), ditangkap polisi ditiga wilayah berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi yang berhasil diperoleh dari Kepolisian setempat menyampaikan, penangkapan komplotan rampok tersebut terjadi usai korban atas nama Yulianto, ditemukan terikat menggunakan lakban dan tambang di Jalan Raya Puspiptek Kp.Ranca Saga, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (28/11/2018) lalu, sekira pukul 01.30 Wib.
"Para pelaku perampasan mobil diwilayah hukum Polres Tangerang Selatan, berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, saat jumpa pers dihalaman Mapolres Tangsel, Senin (3/12/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia F 1327 RP warna putih, 1 buah pisau bergagang karet hitam, 2 handphone berbagai merk, pakaian tersangka saat digunakan dalam aksi perampokan, dan satu set pakai korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Don/TN3)