SERANG, TitikNOL - Dua pelaku spesialis ganjal kartu ATM tersungkur terkena timah panas, setelah melarikan diri usai baku hantam dengan personil Unit Reskrim Polsek Ciruas saat beraksi di mesin ATM SPBU Singamerta di Kampung Priuk Palm, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dalam perkelahian itu, kedua pelaku sempat mengancam petugas dengan menggunakan pisau cutter.
Satu pelaku diketahui bernama Komarudin (35), warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu, Lampung Timur terkapar setelah punggung dan bagian kakinya diterjang timah panas. Sedangkan Yandoni alias Yan (32), warga Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung, Ogan Komering Ulu Selatan terkena tembak pada bagian kaki kanan. Kedua bandit jalanan ini dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa Komarudin tidak dapat diselamatkan.
"Kedua tersangka sempat baku hantam dengan petugas, bahkan mengancam dengan menggunakan pisau cutter saat beraksi di ATM SPBU. Begitu kedua pelaku melarikan diri ke persawahan, petugas mencoba mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, petugas melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menggelar ekspose di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020).
Dikatakan Kapolres, aksi penangkapan para pelaku spesialis ganjal kartu ATM ini, bermula dari kecurigaan personil Unit Reskrim terhadap pengendara yang mengendarai Honda Beat bernopol B 3058 EJB dan Honda Beat bernopol B-3926 –SXP saat melakukan pemantauan di sekitar SPBU pada tanggal 7 November 2020 malam. Diduga kedua pelaku ini sedang menunggu nasabah yang akan menarik uang melalui ATM BNI.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mengenali salah satu pelaku yang merupakan DPO karena terekam CCTV pada kasus ganjal ATM yang terjadi di mesin ATM yang sama pada awal Oktober lalu. Karena curiga, petugas mulai menghampiri pelaku. Ketika melihat ada yang menghampiri, pelaku mencoba untuk melarikan diri.
"Pada saat pelaku melarikan diri, anggota langsung menabrakan motornya ke arah motor pelaku hingga kedua pelaku jatuh. Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku melawan bahkan pelaku mengancam dengan menyabetkan pisau cutter. Saat petugas menghindar dari sabetan pisau, pelaku langsung melarikan diri namun tertangkap setelah terkena tembakan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan Yandoni alias Yan, lanjut AKBP Mariyono, diketahui tersangka merupakan kelompok spesialis ganjal kartu ATM yang sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali di wilayah Ciruas. Menurut pengakuan tersangka Yan, dalam aksinya tidak dilakukan berdua, melainkan dibantu oleh dua rekannya AN dan Her (DPO).
"Dari keterangan tersangka Yan, dalam setiap aksinya dibantu oleh 3 rekannya. Pelaku AN (DPO) disebut berperan mengganjal kartu ATM menggunakan plastik kemasan air mineral yang ditempel dengan double tip, sedangkan 3 pelaku lainnya mengawasi situasi dari luar ruang mesin ATM," terang Kapolres.
Selain 2 unit motor Honda Beat, juga diamankan barang bukti 1 buah pisau carter, 1 obeng dan gunting, double tip, gergaji besi, kartu ATM BJB, Mandiri dan BRI, 2 handphone serta 3 helm.
"Saat ini personil reskrim masih memburu 2 pelaku lainnya. Untuk tersangka yang ditangkap dijerat dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tandasnya. (HR/TN1)