Selasa, 8 Oktober 2024

Polsek Ciwandan Ringkus Pelaku Pencurian Kerbau

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman saat menggelar ekspose kasus pencurian kerbau. (Foto: TitikNOL)
Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman saat menggelar ekspose kasus pencurian kerbau. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan berhasil membekuk pelaku pencurian kerbau di area galian batu PT Batu Buana Makmur Indonesia (BBMI) yang berlokasi di Warung Kara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Pelaku bernisial MH (34) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Reskrim Polsek Ciwandan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni 3 ekor kerbau hasil curian, truk Mitshubisi colt diesel nomor polisi A 9467 PA yang digunakan untuk mengangkut kerbau, satu buah golok, potongan kayu, satu buah tali, rekaman CCTV dan uang tunai Rp 700.000.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman mengatakan, kerbau yang dicuri oleh pelaku tersebut semuannya berjumlah 4 ekor dan 1 ekor diantaranya sudah dipotong.

"Jadi modusnya pelaku ini mengambil 4 ekor kerbau yang berada di area galian batu PT BBMI di Ciwandan, dengan cara mengaku bahwa kerbau tersebut miliknya yang selanjutnya kerbau digiring dan dimasukan ke dalan truk colt diesel yang telah disiapkannya," kata Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman, Rabu (3/2/2021).

Kerbau hasil curian tersebut rencananya akan dijual pelaku kepada salah seorang juragan daging bernama Madi di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Belum sempat terjadi transaksi, pelaku yang menawarkan 4 ekor kerbau dengan harga Rp 30.000.000 tersebut langsung ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Ciwandan.

"Jadi sebelum membeli, Madi ini menanyakan surat keterangan kepemilikan kerbau dari desa kepada pelaku, namun pelaku tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya belum sempat terjadi transaksi," jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti kerbau agar tidak melepasliarkan begitu saja. Selain rawan terjadinya pencurian, hewan ternak yang dilepasliarkan tersebut juga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (Ardi/TN2).

Komentar