Jum`at, 22 November 2024

Polsek Ciwandan Tangkap Tiga Tersangka Curanmor

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciwandan menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka tersebut yakni Dani alias Kandi, Jajat Sudrajat dan Rangga.

Kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh Polsek Ciwandan tersebut terjadi pada 13 November 2023 di sebuah warung depan PT Krakatau Osaka Steel (KOS). Ketiga tersangka tersebut diamankan pada 31 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Fauzan Afifi mengatakan penangkapan diawali dari sang penadah barang curian yakni Rangga yang berlokasi di Mancak, Kabupaten Serang.

"Yang ditangkap duluan Rangga di Mancak dan kita dapat informasi lokasi Kandi sama Jajat yang berada di sebuah kontrakan di Kubang Menyawak," jelasnya, Kamis (4/1/2024).

Para tersangka itu , kata Fauzan, memiliki perannya masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatannya. Tersangka Jajat yang diketahui seorang sekuriti berperan mengawasi situasi parkiran di TKP.

"Jajat bekerja sebagai sekuriti. Dia yang mengawasi situasi di TKP, kemudian kalau sudah aman dijemput Kandi ini yang ngambil motor ini. Begitu sudah dapat motornya, nomor rangka dan mesinnya dihilangkan, kemudian dibawa ke saudara Rangga," jelasnya.

Fauzan mengungkapkan, kejadian curanmor ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh para tersangka. 2 pelaku yakni Jajat dan Kandi menjual motor tersebut ke Rangga seharga Rp3,5 juta.

"Penadahnya belinya seharga Rp3,5 juta, kemudian mau dijual lagi seharga Rp4 juta. Dari hasil pemeriksaan motor curian ini dijual di sekitaran Cilegon," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, obeng, kunci Inggris, dan dua motor hasil pencurian merek Honda Beat dan Yamaha Mio.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Jajat dan Kandi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan Rangga dikenakan Pasal 480 KUHP. (Ardi/TN)

Komentar