CILEGON, TitikNOL - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulomerak, berhasil menangkap pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial yang dikira pocong.
Pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak Kompol Rifki Seftirian mengatakan, pelaku RS melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah warga berinisial Y melalui jendela kamar.
"Pelaku RS berhasil kami amankan berikut dengan barang bukti dua unit handphone merek Vivo dan Nokia," kata Rifki, Selasa (30/3/2021).
Dalam menjalankan aksinya kata Kapolsek, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang tidur.
"Berdasarkan keterangan dari warga setempat, bahwa yang selama ini viral di media sosial tentang berita maling berwujud pocong itu ternyata tidak benar, karena gambar yang diduga sebagai pocong tersebut adalah gambar orang atau warga yang sedang ikut mencari orang yang diduga akan malakukan pencurian di rumah warga," jelasnya. (Ardi/TN1).