Kamis, 12 Desember 2024

Presiden Direktur Penyedia Komputer UNBK Ditetapkan Tersangka

Tersangka SMS saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 
Tersangka SMS saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten kembali menetapkan satu tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK tahun 2018.

Tersangka berinisial SMS selaku Presiden Direktur PT. AXI. Saat ini dia ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, SMS ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

"SMS ini selaku Direktur ASI tahun 2018, selaku online marketing yang diakui lembaga jasa pemerintah yang tercantum E katalog," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kejati Banten Kantongi Calon Terangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Ia menerangkan, Dindikbud Banten pada 2018 melakukan kontrak dengan PT. AXI untuk pengadaan 1.800 komputer. Namun, barang yang dipesan tidak sesuai spesifikasi.

"Dindikbud melakukan kontrak pengadaan komputer atau leptop dan server sebagai penyedia barang. Ternyata barang tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak," terannya.

Duketahui, hingga kini Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK.

Mereka adalah EKS mantan Kadidndik, AP mantan Sekretaris Kadindik, US sebagai vemdor, dan SMS sebagai Presiden PT. AXI. (TN3)

Komentar