SERANG, TitikNOL - Menyamar sebagai pembeli, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Tersangka ditangkap saat bertransaksi di samping rumahnya pada 8 Januari 2022 sore. Dari tersangka MG, disita barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, satu set alat hisap sabu (bong) serta satu timbangan elektrik.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena ada pengedar narkoba di kampungnya.
Setelah mendapat identitas tersangka, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.
"Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu sekitar pukul 17:00 WIB, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka," katanya, Minggu (9/1/2021).
Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti satu ke sawah.
"Begitu transaksi berlangsung, tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan," tambahnya.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan satu set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening. Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang. Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan, tersangka selepas bebas kembali ke bisnis lama nya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya. (Har/TN3)