SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten, Rano Karno, kembali menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap Bank Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (24/5/2016).
Rano menjadi saksi kedua terdakwa yakni mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan mantan Ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Satria Santosa alias Sony.
Dalam kesaksianya, Rano Karno mengatakan, jika proses pembentukan Bank Banten tidak pernah ada hubungannya dengan proses suap yang terjadi.
"Kalau proses pembentukan Bank Banten lancar, tidak ada masalah dan menurut saya tidak ada hubungannya dengan suap tersebut,” kata Rano.
Baca juga: 40 Anggota Banggar Terima Tiga Kali Amplop, Untuk Muluskan Bank Banten?
Meski Ricky Tampinongkol melakukan suap kepada Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono dan mantan Ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Satria Santosa alias Sony, Rano mengaku tidak begitu mengikuti terlalu jauh hal tersebut.
”Saya tidak ingin tahu terlalu jauh soal suap itu, karena memang saat ini proses anggaran yang Rp250 Miliar tidak ditransferkan ke PT BGD. Mengingat, proses akuisisi bank yang belum kelar. Dan pada saat itu, memang Pak Ricky pernah bilang ke saya, ada permintaan sebesar Rp10 Miliar dari DPRD Banten dan saya bilang jangan didengar, sudah itu aja,” jelas Rano. (Meghat/red)