SERANG, TitikNOL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah kamar indekos di Lingkungan Pasir Indah, Penancangan, Kota Serang, Banten.
Informasi yang diperoleh, ratusan miras impor berbagai jenis diduga tersebut milik anggota kepolisan berinisial DN yang bertugas di Polres Lebak. Namun, di dalam rumah indekos tersebut hanya ada Opan, penghuni indekos yang betugas menjaga.
“Saya cuma disuruh nungguin. Barangnya (miras) bukan milik saya, tetapi milik anggota (polisi). Namanya juga saya kuli,” kata Opan.
Ia mengungkapkan, miras tersebut diedarkan ke berbagai warung remang-remang yang ada di wilayah Kota Serang dan sekitarnya. Namun, Opan tidak mengetahuinya dari mana miras tersebut berasal. "Buat dijual lagi ke warung-warung dan kafe-kafe," ujarnya.
Setelah didata, petugas mengamankan ratusan botol miras bersama penjaganya ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit II Diresnarkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah mengatakan, penindakan miras ini merupakan giat Polda Banten dalam rangka Operasi Antinarkoba (Antik). Sasaran dalam Operasi Antik kali ini adalah kamar-kamar indekos.
"Kita menemukan sekira 300 botol miras. Dari pengamatan sementara, ini merupakan miras impor, dilihat dari mereknya saja," katanya.
Polisi masih mendalami pemilik ratusan botol miras tersebut, yang diduga milik salah satu anggota polisi. “Nanti kita periksa. Untuk kepemilikannya, masih kita dalami,” ucapnya. (okz/red)