LEBAK, TitikNOL - Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Lebak kian menjadi - jadi. Terbukti, meski kerap dirazia, masih banyak pedagang yang nekat memperjualbelikan miras itu.
Operasi cipta kondisi dilakukan Satuan Narkoba Polres Lebak dengan sasaran warung milik RL alias DEL, di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu malam (11/4/2018) sekira pukul 19.30 WIB.
Hasilnya, petugas mendapati miras berbagai merk sebanyak 419 botol miras dan 134 botol miras oplosan yang diperjualbelikan bebas di warung milik RL alias DEL tersebut.
AKP Endang Sugiarto Kasat Narkoba Polres Lebak kepada TitikNOL mengungkapkan, operasi minuman keras ini menjadi prioritas operasi dan intens dilakukan di wilayah hukum Polres Lebak.
Sebab, lanjut Ugi sapaan akrabnya, keributan di kalangan masyarakat khusus para remaja, kerap dipicu karena mabuk minuman keras.
Selain itu lanjut dia, sasaran operasi cipkon yang sering dilakukan menyasar tempat-tempat penginapan atau hotel, tempat hiburan karaoke, balapan liar, narkoba dan berbagai jenis penyakit masyarakat lainnya.
"Operasi ini rutin dilaksanakan guna menekan peredaran miras dan menciptakan kondisi yang aman di Kabupaten Lebak, terutama di wilayah Kecamatan Rangkasbitung yang merupakan zona merah paling banyak peredaran miras ini," terang Kasat Narkoba. (Gun/TN1)