Selasa, 8 Oktober 2024

Residivis Curanmor Dibekuk Polres Serang, 3 Motor Diamankan

Ekspose kasus curanmor di Polresta Serang. (Foto: TitikNOL)
Ekspose kasus curanmor di Polresta Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Serang dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kota Serang, Rabu (03/07/2019).

Tiga unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario A 5811 MX, Honda Beat A 4547 JC dan Yamaha Scoopy A 5928 JC diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Ivan mengatakan, dari ketiga pelaku, satu pelaku dengan inisial HD merupakan residivis asal Kabupaten Lebak. Sedangkan TJ merupakan penadah dan AW bertugas sebagai joki.

"Pelaku HD pernah tertangkap 2017 melakukan pencurian motor di Baros dan sudah putus vonis 1 tahun," katanya saat ekspose kasus di Polresta Serang.

Menurutnya, Semenjak menghirup udara bebas pada Juni 2018, pelaku HD telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali dengan tempat yang berbeda-beda di wilayah Serang dan Cilegon.

"Sampai saat ini 5 kali telah melakukan pencurian, 3 kali di Serang dan 2 kali di Cilegon," terangnya.

Sedangkan pengakuan dari TJ selaku penadah, motor hasil curian dibayar seharga Rp2,3 juta sampai Rp2,5 juta permotor.

Dikatakan AKP Ivan, pelaku HD dan AW tertangkap basah saat melakukan aksinya di salah satu toko pakaian pada tanggal 02 Juli 2019 lalu. Kemudian, warga yang kesal karena ulahnya menghakimi pelaku hingga babak belur.

"Sempat melakukan perlawanan melarikan diri dan dapat diringkus oleh masyarakat dan polisi. Karena dihakimi warga, polisi menambah kekuatan dan berhasil membawa ke Polresta serang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang diamankan 3 Motor, 2 kunci T untuk membobol kontak motor," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar