CILEGON, TitikNOL - Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, berhasil mengungkap kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan airsoft gun untuk mempersenjatai diri dan menakuti korbannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua pelaku yang ditangkap itu masing-masing inisial M (31) dan AS (20) warga Pandeglang. Pelaku M merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merk dan jenis, satu buah kunci leter T dengan enam mata kunci yang telah dimodifikasi dan satu buah airsoft gun.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Idrus Madaris mengatakan, dua pelaku yang ditangkap ini berbagi peran saat menjalankan aksinya.
"Untuk pelaku AS bertugas mengawasi sekitar lokasi pencurian saat pelaku M mencoba mencuri motor. Biasanya, kedua pelaku beraksi di rumah warga dengan cara menjebol pintu atau pagar," kata Kapolsek saat menggelar konfrensi pers, Rabu ( 6/3/2019).
Kapolsek mengungkapkan, para pelaku ini menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga yang berbeda-beda atau tergantung jenis motor yang akan dijual.
"Kalau untuk motor matic pelaku menjualnya dengan harga Rp2 -3 juta, kalau untuk motor sport dijual dengan harga Rp5 jutaan. Motor itu banyak dijual di wilayah Pandeglang," jelas Idrus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ardi/TN1).