SERANG, TitikNOL - YN (40), residivis narkotika kembali ditangkap Polres Serang. Padahal dirinya pernah 8 tahun dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.
Warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu mengaky baru sebulan melakukan bisnis haramnya.
Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (24/02/2023).
Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.
"Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan," ujarnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan.
"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.
Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (Har/TN3)