Jum`at, 22 November 2024

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Cilegon

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar dan Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Donny Pramono saat memusnahkan secara simbol minuman keras. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar dan Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Donny Pramono saat memusnahkan secara simbol minuman keras. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon kembali memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Cilegon tersebut dihadiri oleh Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar, Dandim 0623 Letkol Inf Donny Pramono, tokoh masyarakat dan ulama.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan kali ini jumlahnya sebanyak 9.771 botol berbagai jenis dan merek.

"Minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan lanjutan dari pemusnahan yang kita lakukan sebelum Ramadan lalu," ungkap AKBP Rizki, Rabu (6/6/2018).

Dikatakan Rizki, pemusnahan dilakukan karena barang bukti ribuan botol minuman keras tersebut sudah mendapatkan hukum tetap atau sudah ingkrah di Pengadilan Negeri Serang.

"Pemusnahan baru kita lakukan karena baru ingkrah di Pengadilan Negeri Serang," elasnya.

Kapoles juga mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan ke pihaknya jika mendapati pedagang yang menjual minuman keras.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan Kota Cilegon ini bebas dari peredaran minuman keras," tegasnya. (Ardi/TN1).

Komentar