SERANG, TitikNol - Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang. Ricky dipindahkan ke Rutan Kelas II B Serang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/1/2016) malam.
Ia diserahkan tiga penyidik KPK kepada pihak Rutan Kelas II Serang untuk persiapan menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang beberapa pekan yang akan datang.
"Pak Ricky sekarang ada di kami. Dia menghuni kamar nomor 13 Rutan Serang," kata Kepala Rutan Kelas II B Serang Prihartati kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya sore ini, Senin (1/2/2016).
Prihartati menjelaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ricky selama berada di Rutan Kelas II B Serang. Ia ditempatkan bersama delapan orang napi kasus korupsi. "Jadi dengan Pak Ricky ada sembilan orang di kamar tersebut," imbuh Prihartati.
Dikatan dia, Ricky hanya sementara menghuni Rutan Serang selama proses peradilan terhadap dirinya berjalan. Sementara tersangka lain kasus suap Bank Banten yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso belum dititipkan oleh KPK ke Rutan Kelas B Serang. (Red)