Selasa, 17 September 2024

RJ Lino Tantang KPK di Sidang Praperadilan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (net)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (net)

JAKARTA, TitikNOL - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail membeberkan lima alasan pihaknya mengajukan sidang praperadilan terkait status kliennya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan pertama, menurut Maqdir kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC). Kedua, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.

"Ketiga keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara," ujar Maqdir Ismal di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Lanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah. "Poin kelima, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa," tuturnya.

Untuk itu, Maqdir merasa yakin dalam sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Januari 2016 mendatang akan menang.

Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.

Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bar/Red)

Komentar