SERANG, TitikNOL - Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka atas kasus unjuk rasa menduduki ruang kerja Gubernur Banten pada 22 Desember 2021.
Mereka adalah AP (46) warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) asal Citangkil Kota Cilegon, SR (22) asal Cikupa Tangerang, SWP (20) asal Kresek Tangerang, OS (28) Cisoka Tangerang, dan WHF (25) Cikedal Pandeglang.
Penangkapan dilakukan pasca adanya pelaporan dari Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021.
Ke enam tersangka ditangkap di tempat yang berbeda pada 25 dan 26 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan bukti alat pendeteksi wajah berdasar bukti CCTV dan video yang viral di media sosial (Medsos).
"Pasca laporan, Dirreskrimum bergerak cepat berdasarkan dokumentasi dan identitas dengan alat pengenal wajah. Kurang dari 24 jam pasca pelsporsn telah melakukan penangkapan sejak Sabtu tanggal 25 dan Minggu 26 Desember 2021," katanya saat ekspos di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan, terhadap tersangka AP, SH, SR, SWP disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang sengaja dimuka umum menghina, duduk di kursi gubernur mengangkat kaki dan perilaku tidak etis lainnya. Ancaman 18 bulan penjara dan tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka OS dan MHF dengan analisa barang bukti yang bersifat digital, dikenakan Pasal 170 KUHP bersama melakukan pengrusakan barang.
"Pidana 5 tahun 6 bulan. Dilakukan penahanan yang akan dikembangkan terhadap oknum terhadap pintu ruang kerja gubernur," jelasnya.
Ia menerangkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pengembangan atas peristiwa tersebut dengan menyita dokumen video, baik CCTV dan sumber lainnya karena viral di Medsos untuk dijadikan petunjuk dalam menegaskan peran.
"Ada alat kunci dan engsel yang rusak. HP dilakukan penyitaan. Permasalahan ini, permasalahan penegakan hukum. Kami mengimbau para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukan kepada publik," terangnya. (TN3)