Jum`at, 22 November 2024

Sabu Senilai 2, 5 Miliar Diamankan Polisi Di Tangsel, Begini Kronologi Pengungkapannya

Press conference pengungkapan kasus narkoba. (Foto: TitikNOL)
Press conference pengungkapan kasus narkoba. (Foto: TitikNOL)
TitikNOL, TANGSEL - Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 2. 453 kilogram berhasil diamankan polisi.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap KY dan berhasil menyita barang bukti serta memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai 2, 5 milliar. Berdasarkan keterangan polisi yang berhasil dirangkum, begini kronologi pengungkapannya, Jum'at (25/8/2020).

Satu pelaku yang juga tersangka berinisial KY (56) berhasil dibekuk di kios tambal ban Jalan Arjuna, Kelurahan Parakan, Kecamatan Pondok Benda, Pamulang, pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Saat penangkapan dan penggeledahan KY, polisi mendapatkan satu bungkus plastik bening narkotika jenis sabu (kristal bening) sebanyak 5,40 gram.

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, dari awal penggeledahan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan kembali di rumah KY yang terletak di Pamulang Permai II E-70/17 RT 007 RW 015, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

"Dalam pengeledahan itu, ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu sebesar 441,74 gram. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kontrakan tersangka,"terang AKBP Iman Setiawan.

Menurut Iman, di tempat tersebut polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik kemasan Alishan Jin Xuan Tea (Teh Cina-red) yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu (kristal putih) sebanyak 2006,7 gram. Sabu tersebut ditemukan di ruang dapur, tepat di bawah kompor.

"Dari tiga tempat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu (kristal putih) sebanyak 2.453,84 gram dengan total nilai sebesar Rp 2.5 miliar," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka terancam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 10 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup. (Don/TN2)
Komentar