SERANG, TitikNOL - Sidang kasus suap pembentukan Bank Banten terus bergulir. Pagi ini, sidang lanjutan berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (5/4/2016).
Menurut saksi ahli, Muhammad Hatta, terdakwa Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol terbukti telah melakukan penyuapan. Sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa yang didakwakan terbukti, tapi dengan keadaan terpaksa," jelas Muhammad Hatta di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang di pimpin Majelis Hakim M Sainal.
Saksi ahli menyebutkan terdakwa harus dipahami sebagai seorang yang diminta mendirikan bank. Dalam prosesnya ada permintaan sejumlah uang untuk meloloskan penyertaan modal untuk bank tersebut.
"Maka dengan terpaksa permintaan itu dipenuhi. Ada sms-sms itu. Terdakwa merasa tertekan dengan sms tersebut. Ancamannya tidak akan memproses," kata dia. (Why/red)