JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi menyatakakn akan membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
"Apa yang diketahui, apa yang dialami apa yang dikatakan, dia (Sanusi) akan cerita. Akan terbuka," ujar Khrisna Murti, kuasa hukum Sanusi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Menurut Khrisna dalam membahas Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara bukan kewenangan kliennya.
Tetapi, yang berwenang membahas raperda tersebut adalah Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
"Bang Uci (Sanusi) ini kan Komisi D, tidak punya kewenangan mengenai Raperda ini karena Raperda kewenangan Baleg dan Bamus (Badan Musyawarah). Disebutlah nama-nama itu," ungkapnya.
Tak hanya para anggota DPRD di Baleg, Khrisna mengungkapkan kliennya juga membeberkan keterlibatan Sunny Tanuwidjaja yang disebut staf ahli Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. (Bar/red)