Jum`at, 22 November 2024

Sasar Teman Dekat, Pegawai Bank Bandar Narkoba Diamankan Polisi

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto saat memberikan keterengan pers soal penangkapan pengedar shabu di Rangkasbitung.. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto saat memberikan keterengan pers soal penangkapan pengedar shabu di Rangkasbitung.. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL- Satnarkoba Polres Lebak, berhasil menangkap seorang oknum pegawai bank swasta pengedar narkotika golongan satu jenis shabu di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Kamis (8/3/2018) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan, MR tersangka pengedar Shabu adalah pegawai bank swasta dan ditangkap di Kampung Pasir Tariti, Kelurahan Rangkasbitung Barat.

"Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Lebak telah melakukan penangkapan terhadap seorang Iaki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Shabu, kemudian dilakukan penggeledahan baik terhadap badan, pakaian tarsangka beberapa barang bukti," ujar Dani Arianto, Kamis (15/3/2018).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus/paket plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah slif/bukti transfer, 1 bungkus plastic bening berisikan plastic bening, 10 buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 buah tutup botol dengan dua sedotan yang tertancap pada tutup botol, 1 buah Handphone merk Nokia type 105 warna biru, 1 buah tas slempang merk EIGER warna hitam.

MR sendiri adalah warga Kampung Leuwikaung RT03/RW 03, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung yang bekerja di salah satu bank swasta di Jakarta.

Tersangka mendapatkan narkotika dari dua orang yang sudah termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga tersangka sudah mengedarkan Narkotika selama 4 bulan terakhir.

"Dari keterangan MR, Ia mendapatkan barang bukti Narkotika golongan satu jenis Shabu tersebut dari Saudara HARI (DPO) dan Saudara EKI (DPO) pada hari Selasa, 6 Maret 2018 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, tanpa bertemu dengan dua orang tersebut. Sebanyak satu bungkus plastik bening besar berisi Narkotika golongan satu jenis Shabu dan selanjutnya oleh tersangka dari satu bungkus plastik bening besar berisi Shabu dipecah menjadi 14 paket plastik bening berisi Shabu siap edar. Selanjutnya sebanyak sembilan paket plastik bening berisi Shabu telah berhasil diedarkan oleh tersangka MR di wiiayah Rangkasbitung," terangnya.

Kepada wartawan, tersangka MR mengaku, awal mula mengedarkan Shabu karena sering memakai dan mengedarkan Shabu kepada teman temannya.

"Sudah empat bulan saya jadi pengedar, awalnya karena suka memakai, target saya adalah teman - teman terdekat," ujarnya. (Gun/TN1)

Komentar
Tag Terkait