LEBAK, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak pada Jumat (10/02/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan. Pelaku berinisial YM (26) diamankan pada Jumat (10/02) pukul 23.00 Wib di Kota baru Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
“Berdasarkan Pengakuan Pelaku, barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang ada di muara Angke di Jakarta, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata Malik.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 470 butir obat jenis Tramadol HCI, 1.071 butir obat warna kuning jenis Heximer, satu buah tas selempang warna hijau hitam merk Anggur Kolesom Orang Tua yang didalamnya berisikan dua buah plastik klip bening masing masing didalamnya berisikan dua butir obat warna kuning jenis Heximer, satu buah bekas bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisikan tujuh buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan lima butir obat warna kuning jenis Heximer dan delapan butir obat Jenis Tramadol HCI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.
AKP Malik mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di daerah hukum Polres Lebak.
“Polres Lebak akan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di daerah hukum Polres Lebak, tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak.
"Mari bersama kita selamatkan para generasi muda kita, para penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Stop Narkoba," tutup Malik.