Sabtu, 12 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Foto: Ist
Foto: Ist

SERANG, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (35) dan FW (29) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kedua pengedar narkoba diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Rabu (27/9/2023) dini hari, saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan," kata Kapolres, Senin (02/10/2023).

Dari kedua tersangka pengedar ini, berhasil diamankan barang bukti empat paket sabu serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

“Ada 4 paket sabu yang berhasil kita amankan. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan," katanya.

Penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel dua paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu.

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan," jelas Michael.

Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (TN)

Komentar