SERANG, TitikNOL - Ungkap Kasus Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan 17 orang terkait kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 144 gram dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol (02/05)
"Terkait Ungkap Kasus Penyalah gunaan obat terlarang dan Narkotika jenis Sabu. Untuk narkotikanya sendiri jenis Sabu sudah kita ujikan ke lab memang Sabu tersebut yang benar narkotikanya Sabu," ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Yudha Satria Jum'at, 2 Mei 2025.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan.
"Himbauan saya menghimbau pada seluruh masyarakat di kota Serang maupun di kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena agensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," tegasnya.
Kasat Narkoba Polresta Serkot Akp. Dimas Arki Jatipratama, S.I.K., juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.
"Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini".
Selain itu wilayah yang paling banyak peredarannya, dikatakan Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha saat ini Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang merupakan wilayah dominan.
"Yang paling banyak tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah, ujar Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha.
Berikut Inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)
Kapolresta Serkot juga menambahkan dari 17 orang tersangka itu, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 tersangka pengedar obat terlarang,
"Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram, Tramadol 309 butir, Hexymer 348butir. Total obat-obatan 657 butir," terangnya.
Kepada para tersangka obat-obatan keras disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
"Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat."Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria. (GT/TN)