CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 21 orang pelaku peredaran gelap narkotika dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Cilegon, Ronny Hutagalung mengatakan bahwa 21 orang yang dituntut hukuman mati tersebut terhitung dari Januari 2023 hingga Januari 2025.
"Januari-Desember 2023 itu ada 12 orang yang kita tuntut. Januari-Desember 2024 ada 3 orang, dan Januari 2025 sampai dengan sekarang ada 6 orang yang kita tuntut pidana mati," ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025).
Ronny menjelaslan, dari 21 orang yang telah dituntut pidana mati tersebut, saat ini baru 8 orang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jadi yang sudah inkrah itu 8 orang terpidana mati belum dilakukan eksekusi. Sedangkan 4 orang terpidana seumur hidup sudah dilakukan dieksekusi dan sisanya masih berproses," ujarnya.
Ronny menegaskan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terlebih narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
"Jangan pernah sekali-kali bersinggungan dengan narkotika, apapun jenisnya karena itu merusak kehidupan,"imbuhnya.(Ardi)