CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 54 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator milik BNN.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya beberapa waktu yang lalu.
"Tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik atau pun petugas dari kepolisian itu sendiri. Maka nya kita undang dari pihak-pihak terkait hari ini bahwasanya barang bukti yang ada sudah dimusnahkan, " ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Kasat menjelaskan, barang haram yang dimusnahkan tersebut jika dijadikan uang jumlah kurang lebih hingga Rp 270 juta dan menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa.
Diketahui, barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon. Dalam kasusnya polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AM. (Ardi/TN)
Ciptakan Tiga Lagu untuk Hadiah Ultah Ganjar, Komunitas Penyanyi Jalanan di Lebak Ungkap Rasa Cinta hingga Doa
PSBB Diterapkan, Pemkot Cilegon Tetap Perbolehkan Hiburan Malam dan Mall Buka
Resmi Bebas, Iwa K Gelar Syukuran
Pengurus PB PDBI Banten Dikukuhkan
Dorong Kebijakan Pro Lingkungan, Jaman Dirikan SAHID
Gubernur Banten Umumkan 5 Orang Positif Corona, Satu Pasien Meninggal
Video Aksi Maling Motor di Alam Sutera Viral di Medsos
70 Nakes Ikuti Simulasi Vaksinasi, Ini 4 Tahap Penyuntikan Vaksin