PANDEGLANG, TitikNOL - Warga di Kabupaten Pandeglang ditahan akibat menyebarluaskan video rekaman adegan mesum yang dilakukan bukan pasangan suami istri di sebuah rumah.
Warga itu adalah DR (27) warga Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal. Saat ini, tersangka harus legowo berlebaran di dalam tahanan Mapolres Pandeglang.
Video mesum itu didapat saat tersangka sedang melakukan ronda. Saat mengawasi keamanan, tersangka bersama warga lain menggerebek pasangan bukan suami istri berbuat mesum.
"Sekitaran bulan Maret, tersangka bersama sejumlah warga lainnya tengah melakukan ronda malam sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat ronda, tersangka menggerebek pasangan yang sedang berbuat mesum," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Jumat (14/4/2023).
Shilton menerangkan, video panas itu direkam tersangka menggunakan handphone miliknya.
Setelah itu, tersangka menyebarluaskan melalui grup WhatsApp hingga viral di masyarakat dan media sosial.
"Tersangka DR diduga dengan sengaja menyebarkan video rekaman adegan mesum tersebut melalui WhatsApp grup hingga viral di media sosial," ujarnya.
Setelah viral di media sosial, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang menyebar video tersebut.
"Setelah melakukan kordinasi dengan Subdit Cyber mengamankan DR berikut barang bukti handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Har/TN3)