SERANG, TitikNOL - Tindakan picik dalam memanfaatkan permintaan tinggi minyak goreng, dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Hal itu guna mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Bahkan, mereka tak sungkan untuk mengelabui dengan lebel halal dan izin BPOM.
Padahal itu hanya ditempel logonya tanpa mendapatkan izin, untuk meyakinkan konsumen.
Tindakan itu terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Minyak curah dikemas ulang dan dimasukan ke dalam botol agar harga jual menjadi tinggi.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Aktor Intelektual Mafia Minyak Goreng Curah, Begini Perannya
Dari kejahatan itu, aktor intelektual mafia minyak curah mendapatkan keuntungan Rp250 juta dalam kurun waktu satu bulan.
"Keuntungan ekonomis yang dapat dinikmati oleh aktor intelektual bisa mencapai Rp250 juta per bulan, diperoleh dari peningkatan harga minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan premium," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Sabtu (2/4/2022).
Saat ini, Polda Banten telah menetapkan satu tersangka dari aksi kejahatan tersebut. Dia adalah AR (27) yang berperan sebagai operator.
Baca juga: Polisi Ringkus Mafia Minyak Goreng Curah yang Dikemas Jadi Premium, Ini Labelnya
Dalam aksinya, AR mendapat upah Rp10 juta per bulan. Tersangka bertugas mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.
"Tersangka AR bahkan hanya mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp10 juta dari aktor intelektual tersebut," terangnya. (TN3)