SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih melakukan pemeriksaan, terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, hingga kini sudah ada sembilan orang dari pihak Pemprov Banten yang dilakukan pemeriksaan.
“Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 9 orang. Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM,” katanya, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Kejati Banten Masih Kumpulkan Bukti Kasus Biaya Penunjang Operasional Gubernur Banten
Ia menyebutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan proses pengumpulan keterangan dan data atau dokumen untuk mencari peristiwa pidana.
“Tim penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan SOP Pidsus,” terangnya.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub Banten Dilidik Kejati
Diketahui, pemeriksaan kasus BPO Gubernur Banten dan Wagub Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021. (TN3)