SERANG, TitikNOL - Polda Banten ringkus 54 tersangka pelaku curanmor dan sita 50 kendaraan roda dua dan roda empat.
Barang bukti dan tersangka itu bagian dari operasi tim kepolisian dalam waktu 10 hari atau mulai dari 12 April sampai 21 April 2022.
"10 hari kerja 54 tersangka. 4 penadahan, 50 pelaku kejahatan curat, curas dan curanmor," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.
Ia menerangkan, dari jumlah barang bukti yang disita, didominasi dengan kendaraan honda beat.
"Dilakukan penyitaan 9 roda 4 beragam merk, ada pahero, jazz, agia, toyota Yariz," ujarnya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita alat yang digunakan pelau dalam melakukan aksinya.
Bagi para korban yang pernah kehilangan kendaraanya, dapat membuat laporan dengan bukti kepemilikan. Jika sesuai, kendaraan dapat diambil secara gratis.
"Kami juga melakukan penyitaan alat. Dalam 30 detik menggunakan leter T, L, Y dapat mengambil motor," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menembak sejumlah pelaku yang mencoba kabur dan melawan saat dilakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat 363 KUHP dengan pemberatan ancaman 7 tahun. Sedangkan penadah 480 KUHP ancaman pidana 6 tahun. (TN3)