LEBAK, TitikNOL - Selama masa Pandemi Covid-19, para pengedar dan pengguna narkotika serta obat - obatan terlarang di Kabupaten Lebak meningkat.
Diakui AKP Asep Jamal, Kasatnarkoba Polres Lebak, peningkatan peredaran narkoba di Lebak tercatat sejak bulan Mei hingga pertengahan bulan Juni 2020 ini.
"Alasannya karena memang pandemi corona ini kan masyarakat dianjurkan untuk berdiam di rumah, biar betah mereka mengkonsumsi barang haram (narkoba)," katanya.
Kendati begitu lanjut AKP Asep, anggota Satnarkoba tak tinggal diam untuk terus membasmi peredaran barang haram tersebut.
"Sekitar 30 kasus selama pandemi corona berhasil diungkap," ujar Asep Jamal kepada TitikNOL, Minggu (14/6/2020).
Selain itu lanjut Asep, baru - baru ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang haram jenis sabu dan obat - obatan yang dilarang peredarannya.
"Puluhan gram sabu-sabu dan ribuan obat-obatan jenis Exymer dan Tramadol juga berhasil kita amankan," imbuhnya.
Apapun alasannya, peredaran dan penggunaan narkoba tidak dibenarkan. AKP Asep menyebut tak akan mentolelir kepada pengedar dan pengguna narkoba. Karenanya, ia berharap agar warga tetap waspada terhadap peredaran narkoba.
“Jangan takut untuk melaporkan," tegas Kasatnarkoba ini singkat. (Gun/TN1)