SERANG, TitikNOL - BNNP Banten mengagalkan penyelundupan ganja 52 kilogram di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan itu, N (33), seorang oknum TNI dan PL (43) woraswasta diciduk tepatnya si Jl Sopona Sakti, No. C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 Mei 2023 pukul 20:20 WIB.
Dari tangan keduanya, BNNP Banten menyita ganja seberat barang bukti 52.015 gram atau 52 Kg narkotika.
Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat tengang adanya penyelundupan ganja dari Aceh menuju Tangerang.
"Barang bukti yang ditemukan di dalam kos jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," kata Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Rachnad Rasnova, Senin (8/3/2023).
Rachnad menerangkan, dalam penangkapan di kosan, barang haram tersebut disimpan di tiga tas berwarna hijau dengan tulisan kode A,B dan C.
"Penimbangan barang bukti yang diwa N dan PL seberat 52.015 gram yang sudah diberi kode A, B dan C," terangnya.
Sejauh ini, BNNP masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan penyelundup ganja.
"Kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka," terangnya.
Dari pengungkapan kasus dengan barang buktu 52 Kg ganja, dapat menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undnag nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TN3)