SERANG, TitikNOL - Ditresnarkoba Polda Banten, gerebek komplotan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Saat digeledah, polisi menemukan 82 Kilogram ganja disembunyikan di sepiteng.
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, penggerebekan berdasarkan hasil pengembangan pengungkapkan pelaku sabu 500 gram, yang ditangkap di kawasan Terminal Pekupatan, Kota Serang.
"Tadi pagi berhasil ungkap kasus ganja 82.827 gram, penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya, sabu juga hasil pengembangan kita monitor berhasil ungkap," kata Kombes Pol Yohanes.
Dari pelaku ME, lanjut Kombes Pol Yohanes, ditemukan sabu 500 gram lalu dikembangkan berhasil menangkap pelaku lainnya ditemukan ganja disembunyikan di Sepiteng.
"Disembunyikan di Sepiteng agar tidak diketahui warga. Semuanya lima pelaku ditangkap, salah satunya residivis kasus sabu juga, pemain besar gini memang residivis biasanya," ungkapnya.
Ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banten dan wilayah Jakarta. Ganja dibawa ke Banten melalui jasa pengiriman barang.
"Inisial ME, Pengendali T alias A, T, R, J, semuanya warga lokal situ. Diedarkan disini dbawa ke jakarta juga. Ganja didapat sedang didalami ini lewat paket (jasa pengiriman barang) sedang kami dalami juga," tegasnya. (Gat/TN1)