Sabtu, 15 Februari 2025

Sempat Buron 5 Bulan, Pelaku Pembacokan di Jiput Dibekuk Polisi

Pelaku usai diamankan di Mapolsek Jiput, Polres Pandeglang. (Foto: TitikNOL)
Pelaku usai diamankan di Mapolsek Jiput, Polres Pandeglang. (Foto: TitikNOL)

PANDEGLANG, TItikNOL - Satuan Reserse kriminal Polsek Jiput, Polres Pandeglang, berhasil menangkap EK, pelaku penganiayaan di jalan raya Jiput yang sempat bulon lima bulan.

Diketahui sebelumnya, EK yang berprofesi sebagai tukang parkir, menganiaya M dan membacok korban hingga mengalami luka serius. Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada akhir tahun lalu.

Polisi menangkap pelaku di rumah tetangganya di Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, saat pelaku sedang meminum kopi di teras rumah tersebut.

”Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi di teras rumah tetangganya,” kata Kapolsek Jiput AKP RiyadiI kepada wartawan, Jumat (1/5/2020) kemarin.

Menurut Kapolsek, penganiayaan itu berawal saat pelaku Ek diserempet oleh korban yang sedang melintas di lokasi kejadian. Sempat terjadi adu mulut, Ek pun membacok M hingga luka serius.

”Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (Jang/Mg/TN1)

Komentar