PANDEGLANG, TItikNOL - Satuan Reserse kriminal Polsek Jiput, Polres Pandeglang, berhasil menangkap EK, pelaku penganiayaan di jalan raya Jiput yang sempat bulon lima bulan.
Diketahui sebelumnya, EK yang berprofesi sebagai tukang parkir, menganiaya M dan membacok korban hingga mengalami luka serius. Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada akhir tahun lalu.
Polisi menangkap pelaku di rumah tetangganya di Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, saat pelaku sedang meminum kopi di teras rumah tersebut.
â€Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi di teras rumah tetangganya,†kata Kapolsek Jiput AKP RiyadiI kepada wartawan, Jumat (1/5/2020) kemarin.
Menurut Kapolsek, penganiayaan itu berawal saat pelaku Ek diserempet oleh korban yang sedang melintas di lokasi kejadian. Sempat terjadi adu mulut, Ek pun membacok M hingga luka serius.
â€Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,†tukasnya. (Jang/Mg/TN1)
Daftar ke PAN, Mantan Sekda Ini Siap Maju di Pilwalkot Serang 2018
Polres Serang Juara Pertama Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba
Jendral Andika Prakasa Dijadwalkan Dilantik Siang Ini
Pelaku Pembunuh Wartawan Dufi Akhirnya Tertangkap
Nambah Lagi, Kasus Positif Covid -19 di Lebak jadi 11
Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu
Melawan Polisi, Begal Asal Lebak Tewas Ditembak