CILEGON, TitikNOL - Setelah bertahun-tahun buron, Biston Manurung, terpidana kasus korupsi akhirnya berhasil ditangkap Tim AMC Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di sebuah kosan di wilayah Serang, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 21:00 WIB. Pengusaha batu itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas III Cilegon.
"Tim AMC Kejagung berhasil menangkap terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Biston Manurung. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah kosan di wilayah Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Andi Minarwaty didampingi Kasi Intel, David Nababan, saat memberikan keteragan pers, Kamis (8/8/2019 dini hari.
Andi menjelaskan, Tim AMC Kejagung yang menangkap Biston Manurung langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kejari Cilegon untuk proses lebih lanjut.
Biston Manurung sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas III Cilegon.
"Yang bersangkutan langsung kita eksekusi ke Lapas Kelas II Cilegon," ungkap Andi.
Perlu diketahui, Biston Manurung merupakan terpidana korupsi penggalian batu di hutan negara yang dikelola Perum Perhutani KPH Banten yang terletak di Petak Dua, Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatan Biston, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.244.989.800, berdasarkan perhitungan Tim Audit PKKN BPKP Provinsi Banten pada tanggal 5 Juli 2013.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman selama empat tahun kurungan penjara dan mewajibkan membayar denda dua ratus juta rupiah kepada Biston Manurung, karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama yang merugikan Negara sebesar Rp1.244.989.800," jelas Andi. (Ardi/TN1).